Prof Mahfud MD menyebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau kini bernama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi pengurus partai politik, gaji yang diterimanya haram.
"Gajinya haram karena helas-jelas dilarang oleh UU. Itu sebabnya ketika masuk Parpol dan jadi anggota DPR dulu, saya mundur dari PNS," ujar Mahfud MD, melalui akun twitternya, Jumat (21/9/2018), menjawab pertanyaan netizen.
Netizen yang menjadi fllowernya bertanya, soal status PNS yang disandang seseorang tapi bertentangan dengan Undang-undang, maka selama menerima gaji uangnya dari hasil haram.
Pertanyaan soal PNS yang kemudian menjadi diskusi panjang itu, menyoal banyaknya pengurus partai politik yang tidak mundur dari jabatan PNS-nya.
Bahkan, kata Mahfud, ada orang yang saat menjadi anggota DPR masih berstatus PNS. Maka, ketika selesai dari jabatan DPR, dia kembali menjadi PNS.
"Padahal hal itu dilarang oleh UU," ujarnya.
Undang-undang mengharuskan seseorang yang menjadi pengurus partai politik harus mengundurkan diri dari PNS.
Masih dalam cuitannya, Mahfud MD memuji dan salut kepada Dahnil Anzar Simanjuntak, seorang dosen PNS di Universitas Negeri Sultan AGung Tirtayasa, Serang, Banten, telah mengundurkan diri dari statusnya yang PNS.
Dahnil Anzar Simanjuntak mundur dari PNS karena menerima tawaran menjadi Koordinator Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Di organisasi kemasyarakatan, Dahnil menjabat sebagai Ketua PP Pemuda Muhammadiyah.
"Saya salut sama Dahnil yang mundur dari ASN karena jadi jubir satu paslon (Prabowo-Sandiaga)," ujarnya.
Mahfud MD kemudian mendapat pertanyaan, apakah semua pasangan calon presiden sudah melepas jabatan?
Mahfud MD mengatakan, semua pasangan calon presiden, Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sudah sesuai aturan undang-undang.
Penulis: Kisdiantoro
Sumber: Tribun Jabar